Samarinda, 4 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan rapat harmonisasi terkait dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) pada Senin, 4 Agustus 2025. Rapat ini membahas dua rancangan penting, yakni Peraturan Gubernur tentang Pelestarian Adat Istiadat, Tradisi Lisan, Ritus, dan Manuskrip serta Peraturan Gubernur tentang Lembaga Kebudayaan Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C., didampingi Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, serta Tim Perancang Zonasi Kalimantan Timur. Rapat ini juga dihadiri oleh para perwakilan dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedua rancangan Peraturan Gubernur tersebut sudah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan masukan secara normative dan teknis guna memperkuat substansi kedua rancangan.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan rancangan Peraturan Gubernur tersebut dapat menjadi payung hukum yang kokoh dalam mendukung pelestarian budaya lokal dan penguatan kelembagaan kebudayaan di Kalimantan Timur, sehingga budaya daerah tetap terjaga dan berkembang secara berkelanjutan.




