Samarinda, 28 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tana Tidung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 secara virtual.
Rapat yang dibuka dan dipandu oleh Ketua Tim Fasilitasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Edang Siskalia, diikuti secara daring oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tana Tidung serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Dalam rapat tersebut, pembahasan mendalam dilakukan terhadap hasil analisis konsepsi Raperda RPJMD. Setiap poin, target, dan strategi yang tercantum dalam dokumen tersebut dikaji secara teliti dengan fokus utama pada keselarasan antar sektor pembangunan, prinsip keberlanjutan, serta dampak positif yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tana Tidung.
Rapat harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa RPJMD Kabupaten Tana Tidung dapat menjadi pondasi yang kuat bagi kemajuan daerah selama lima tahun ke depan, sekaligus mendorong tata kelola pembangunan yang terencana, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.