Samarinda, 28 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Barat yang meliputi Pedoman Produk Hukum Daerah serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peternak. Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C., dan dipandu oleh Ketua Tim Fasilitasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Edang Siskalia. Hadir pula perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutai Barat, sebagai wujud sinergi dalam penyusunan produk hukum daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H menekankan pentingnya harmonisasi Raperda agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas, dapat diimplementasikan dengan baik, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Diskusi rapat berfokus pada analisis konseptual kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Raperda Pedoman Produk Hukum Daerah diharapkan menjadi panduan komprehensif yang memberikan kepastian hukum dalam penyusunan produk hukum di Kutai Barat. Sementara itu, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peternak memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan sektor pertanian dan peternakan di wilayah tersebut.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan kedua Raperda dapat segera disempurnakan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta pembangunan daerah Kutai Barat.