Samarinda, Senin (11/8/2025) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Rapat ini dilaksanakan secara daring sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang taat asas dan sesuai ketentuan hukum nasional.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry G.C., yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam penyusunan Raperda. "Harmonisasi merupakan tahap penting untuk memastikan Raperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, selaras dengan kebijakan nasional, serta dapat dilaksanakan secara efektif di daerah," ujar Ferry dalam sambutannya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, hadir perwakilan dari Bappelitbang serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah secara daring.
Adapun Raperda yang dibahas dalam forum harmonisasi ini adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung interaktif dengan berbagai masukan substantif maupun teknis dari tim perancang. Fokus utama pembahasan diarahkan pada penyempurnaan struktur peraturan, keterpaduan dengan dokumen perencanaan nasional, serta aspek implementatif dalam pelaksanaannya di daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap Raperda yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum daerah yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara.