Samarinda, Kamis (17/7) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kualitas dan kesesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry GC, didampingi oleh Koordinator Zonasi Kabupaten Kutai Timur, Nurul Hidayah. Acara ini juga diikuti oleh perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kutai Timur.
Dalam sambutannya, Ferry GC menegaskan pentingnya prinsip keadilan, efisiensi, dan efektivitas dalam penyusunan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penyusunan perubahan Perda ini harus selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Rapat harmonisasi kali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui proses ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat menyempurnakan Raperda secara komprehensif sehingga memberikan kepastian hukum dan mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pembinaan hukum dan pengawasan regulasi daerah guna memastikan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta aturan yang berlaku.