Samarinda, Rabu (13/8)-Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Kalimantan Utara secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry GC, dan Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Provinsi Kalimantan Utara. Dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara hadir secara daring perwakilan dari SDA PUPR, Bappeda dan Litbang, PHD, PHD Biro Hukum, dan ESDM Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan yang dibentuk selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi kaidah
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Raperda dan Rapergub yang diharmonisasi hari ini harus memiliki kepastian hukum,
kejelasan rumusan, dan tidak menimbulkan multitafsir, sehingga dapat dilaksanakan secara efektif oleh masyarakat maupun pemerintah daerah,” tegasnya.
Adapun rancangan yang dibahas dalam rapat harmonisasi ini yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah;
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kayan Tahun 2025-2042;
3. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Tahun 2025-2029;
4. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi;
5. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperda dan Rapergub yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di daerah.