Samarinda, Senin (14/7) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali menggelar rapat harmonisasi terhadap dua produk hukum daerah Kabupaten Malinau, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Kegiatan ini diselenggarakan secara luring di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kaltim dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan baik secara langsung maupun daring.
Rapat dipimpin oleh Edy Suyitno selaku Ketua Tim Koordinator Zonasi Kabupaten Malinau yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry GC. Hadir mendampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Malinau. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Malinau, hadir secara langsung Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan, serta secara virtual perwakilan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Malinau dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau, bersama perangkat daerah pengusul.
Dalam sambutannya, perwakilan RSUD Malinau menegaskan pentingnya pemberian remunerasi sebagai salah satu instrumen peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai. Pemberian remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Malinau ini berupaya untuk meningkatkan kinerja pejabat, menarik sumber daya manusia yang berkualitas, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Adapun dua rancangan regulasi yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Malinau.
Selama proses harmonisasi, Tim Perancang memberikan berbagai catatan teknis dan substansi untuk menyempurnakan naskah rancangan, baik dari aspek redaksional, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maupun dari sisi implementatif di lapangan.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dengan Pemerintah Kabupaten Malinau dalam menciptakan regulasi yang harmonis, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Diharapkan, Raperda dan Raperbup yang telah diharmonisasi ini dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah.