Samarinda, 25 Juni 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi peraturan daerah, kali ini terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tana Tidung. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (25/6) dan menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Tana Tidung. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, hadir secara virtual perwakilan dari Bagian Hukum serta perangkat daerah pengusul Raperbup, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
Adapun tiga rancangan yang dibahas meliputi:
1. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025,
2. Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025, dan
3. Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2025–2029.
Selama proses harmonisasi, tim perancang memberikan berbagai catatan, baik redaksional maupun substansial, guna menyempurnakan substansi hukum dan memperkuat kepastian pelaksanaannya di lapangan. Penyesuaian ini dilakukan agar rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang kokoh, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan daerah secara efektif.
“Harmonisasi ini merupakan tahapan penting agar regulasi daerah memiliki keselarasan dan kekuatan hukum yang memadai. Kami berharap hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti dalam tahapan selanjutnya,” ujar Edang Siskalia.
Melalui pelaksanaan rapat ini, Kanwil Kemenkum Kaltim terus menunjukkan perannya dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah senantiasa mencerminkan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.