Samarinda, Senin (11/8/2025) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Pemerintah Kabupaten Berau secara daring.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry G.C., bersama Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Hadir pula Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Berau serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Berau dari Diskominfo, Disdik, BPBD, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah secara daring.
Ferry G.C. menegaskan pentingnya kedua Raperbup yang dibahas dalam rapat ini sebagai bagian strategis pembangunan daerah. “Raperbup tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Daerah merupakan wujud pelestarian identitas dan kearifan lokal yang harus kita jaga melalui pendidikan formal. Sementara itu, Raperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan akan memperkuat tata kelola kelembagaan dan kesiapsiagaan daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran maupun kondisi darurat lainnya,” ujarnya.
Dalam rapat ini, terdapat dua rancangan yang dibahas, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Daerah;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Pembahasan berlangsung dinamis dengan masukan konstruktif dari tim perancang terkait substansi, kesesuaian norma hukum, serta perbaikan redaksional. Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang dihasilkan menjadi pedoman teknis yang efektif serta mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Berau.