Samarinda, Senin (14/7/2025) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan bertujuan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry GC, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya harmonisasi untuk menjamin keselarasan dan kepastian hukum. Ia turut didampingi oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Nunukan.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Nunukan, hadir secara virtual perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah pengusul Raperbup.
Dua rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Harapan Energi Baru.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang memberikan sejumlah catatan baik secara teknis maupun substansi terhadap draft yang diajukan. Diskusi berlangsung secara konstruktif dan penuh semangat sinergi antar lembaga, yang mencerminkan kolaborasi positif antara pemerintah pusat dan daerah.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan masukan dari Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kaltim. Mereka menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan bagian penting dari tertib regulasi dan upaya menciptakan kepastian hukum di daerah.
Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum kebijakan daerah dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang harmonis, tidak tumpang tindih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.