Samarinda, 28 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C., serta dipandu langsung oleh Ketua Tim Fasilitasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Edang Siskalia.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, termasuk Asisten III Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Kehadiran mereka menegaskan sinergi dan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan tepat sasaran.
Dalam rapat harmonisasi tersebut, para peserta melakukan diskusi mendalam terkait penyempurnaan substansi dan redaksional rancangan Perbup. Proses harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mengakomodir kebutuhan nyata di lapangan dalam hal penyaluran hibah dan bantuan sosial.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Kutai Barat dapat menjadi lebih jelas, transparan, dan akuntabel, sehingga program-program sosial yang disalurkan dapat tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat.