Samarinda, Kamis (14/8) - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Barat secara langsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry GC, dan Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kutai Barat. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Barat hadir secara langsung Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat dan hadir secara virtual Perwakilan RSUD Pratama Sendawar.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa ketiga rancangan yang akan dibahas harus kita selaraskan dengan peraturan terkait Renja Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menjadi pedoman penyusunan renja daerah. Terkait pembentukan susunan organisasi rumah sakit perlu melihat Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021. Terkait dengan nomenklatur dan struktur organisasi yang disusun secara sistematis sehingga tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Adapun rancangan yang dibahas dalam rapat harmonisasi ini yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,Uraian Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pada Pemerintah Daerah; dan
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di daerah.