Samarinda, 10 Juli 2025 -- Kanwil Kemenkum Kaltim melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), kali ini membahas Rancangan Peraturan Bupati Kutai Barat tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun 2026 pada Kamis (10/7).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Kaltim, dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, bersama dengan tim perancang peraturan zonasi Kutai Barat serta dihadiri perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Pada pembukaan rapat, Ferry menegaskan bahwa pada harmonisasi raperbup tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun 2026, penyusunannya perlu mempedomani dan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam penentuan harga memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional agar tercipta kesesuaian antara substansi Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kadiv P3H mengapresiasi semangat dari perwakilan Pemerintah Daerah Kutai Barat dalam pengharmonisasian Raperbup ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan Raperbup tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun 2026 dapat berjalan optimal dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di daerah.