Samarinda, 1 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menjalankan peran strategisnya dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dengan menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Nunukan tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025–2029, Selasa (1/7), secara virtual.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, dan dihadiri oleh perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan, Muhammad Tahir, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Evvran Sherwin, bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim.
Pembahasan dalam rapat berfokus pada substansi raperbup, khususnya mengenai acuan terhadap regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Bupati Nunukan Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. Dalam diskusi tersebut, disepakati bahwa rancangan peraturan ini masih memerlukan penyempurnaan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat menjawab kebutuhan pelayanan dasar masyarakat secara efektif.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa Raperbup belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan perlu direvisi terlebih dahulu sebelum dapat difinalisasi dan diundangkan.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendukung proses legislasi daerah yang taat asas, terstruktur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan setiap regulasi daerah mampu memberikan kepastian hukum dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.