
Samarinda, Kamis (14/8) - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Berau secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry GC, dan Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Berau. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Berau hadir Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Berau dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Berau.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan yang dibentuk selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Adapun rancangan yang dibahas dalam rapat harmonisasi ini yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung; dan
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperbub dan Raperda yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di daerah.



