Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim pada Rabu (21/05/2025) secara virtual.
Atas arahan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno. Rapat hari ini membahas mengenai 2 Rancangan Peraturan Wali Kota, yaitu :
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Laboratorium Kesehatan Daerah.
Turut hadir pada Rapat Harmonisasi, yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kota Tarakan; Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tarakan, Basriadi; Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, Sri Wahyuni; Sekretaris Dinas Perikanan Kota Tarakan, David Rugian serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan, Sugianti.
Kegiatan diawali dengan penyampaian arahan dan sambutan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum oleh Wakil Ketua Tim Kerja atas sinergi dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini dengan Pemerintah Kota Tarakan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai rancangan yang dimoderatori oleh Susi.
Setelah pembahasan rancangan secara mendalam, kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi demi penyempurnaan rancangan yang dibahas hari ini.