Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim pada Jum'at (16/05/2025) secara virtual.
Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. yang membahas mengenai Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Turut hadir pada Rapat Harmonisasi, yaitu Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kota Tarakan; Kepala Bagian Hukum Kota Tarakan, Basriadi dan staf serta Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Tarakan, Adha Pramidaya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengawali kegiatan dengan memberikan arahan dan apresiasi atas sinergi dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini dengan Pemerintah Kota Tarakan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum. Dalam pembahasan ditemukan permasalahan terkait perbedaan/selisih nominal anggaran yang belum disepakati internal pemrakarsa sehingga masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut. Rapat diakhiri dengan kesimpulan, draf dikembalikan untuk disempurnakan.