Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali menggelar rapat harmonisasi secara daring pada Rabu (9/7) terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan Wali Kota Tarakan tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan; dan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Tarakan serta bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan selaku pemrakarsa. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia.
Ferry menekankan pentingnya harmonisasi sebagai upaya memastikan rancangan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai asas pembentukan peraturan yang baik, serta tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.
“Terhadap tiga rancangan peraturan Wali Kota Tarakan yang akan kita harmonisasikan pada hari ini, perlu dicermati kembali peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan teknik penyusunannya berpedoman pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022” ucap Ferry.
Proses diskusi berlangsung dinamis, dengan semangat kolaboratif dari seluruh peserta rapat guna menyempurnakan regulasi yang akan diberlakukan di wilayah Kota Tarakan.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan ketiga Rancangan Wali Kota Tarakan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif, berkepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.