Samarinda – Usai melaksanakan Rapat Harmonisasi Kabupaten Kutai Barat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, kembali memimpin jalannya Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Balikpapan tentang Rancangan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa, (03/06/2025) secara virtual.
Rapat tersebut juga diikuti oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia E.P. Turut hadir pada rapat tersebut, yaitu Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kaltim.
Kegiatan diawali dengan penyampaian arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yaitu kegiatan rapat ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang juga sekaligus menjalankan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin dengan sangat baik hingga saat ini.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan diskusi lebih lanjut mengenai Raperda tersebut