Samarinda, 26 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang harmonis dan berkualitas melalui pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bulungan.
Rapat yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (26/06) ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska, dan melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kaltim serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Hadir dalam rapat tersebut antara lain perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
Rapat ini membahas secara mendalam muatan materi dalam Raperbup yang diajukan, dengan fokus pada penyesuaian redaksional dan substansi normatif agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menghindari potensi disharmonisasi.
“Melalui rapat ini, kita berupaya menyelaraskan norma dan ketentuan dalam Raperbup agar tidak hanya sejalan dengan hukum nasional, tetapi juga dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah yang efektif,” terang Edang Siska dalam sambutannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memberikan pendampingan hukum serta fasilitasi terhadap penyusunan dan penyempurnaan regulasi di tingkat daerah, guna memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan secara optimal di daerah.