Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kanwil Kemenkum Kaltim Gelar Rapat Harmonisasi Dua Raperbup Kabupaten Mahakam Ulu

cover

Samarinda, 2 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali melaksanakan rapat harmonisasi produk hukum daerah. Kali ini, dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Mahakam Ulu menjadi fokus pembahasan dalam rapat yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim, Selasa (2/7).

Rapat dibuka dan dipimpin secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., serta turut dihadiri langsung oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Hadir pula perwakilan dari sejumlah perangkat daerah Kabupaten Mahakam Ulu, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Ekosda), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kaltim.

Adapun dua rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat harmonisasi ini meliputi:

1. Rancangan Peraturan Bupati Mahakam Ulu tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) / Badan Usaha Milik Kampung Bersama, dan
2. Rancangan Peraturan Bupati Mahakam Ulu tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli, Tenaga Teknis, Tenaga Sekretariat, Pendamping Kecamatan, Pendamping Kampung, dan Pendamping Rukun Tetangga untuk Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri Tahun 2025–2030.

Dalam sambutannya, Ferry Gunawan C. menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kaltim untuk memastikan harmonisasi substansi rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk Raperbup terkait BUMK, substansi harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran dan pembinaan BUM Desa maupun BUM Desa Bersama,” ujar Ferry.

Sementara itu, pada rancangan terkait pedoman pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendamping, Ferry menekankan pentingnya keselarasan dengan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Desa Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur teknis pendampingan masyarakat desa secara nasional.

Melalui forum ini, seluruh pihak sepakat bahwa kedua Raperbup telah mendapatkan masukan substansial dan perlu dilakukan penyempurnaan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak hanya sesuai dengan norma hukum yang lebih tinggi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.

2

3

4

5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id