Samarinda, 2 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali melaksanakan rapat harmonisasi produk hukum daerah. Kali ini, dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Mahakam Ulu menjadi fokus pembahasan dalam rapat yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim, Selasa (2/7).
Rapat dibuka dan dipimpin secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., serta turut dihadiri langsung oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia. Hadir pula perwakilan dari sejumlah perangkat daerah Kabupaten Mahakam Ulu, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Ekosda), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kaltim.
Adapun dua rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat harmonisasi ini meliputi:
1. Rancangan Peraturan Bupati Mahakam Ulu tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) / Badan Usaha Milik Kampung Bersama, dan
2. Rancangan Peraturan Bupati Mahakam Ulu tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli, Tenaga Teknis, Tenaga Sekretariat, Pendamping Kecamatan, Pendamping Kampung, dan Pendamping Rukun Tetangga untuk Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri Tahun 2025–2030.
Dalam sambutannya, Ferry Gunawan C. menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kaltim untuk memastikan harmonisasi substansi rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk Raperbup terkait BUMK, substansi harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran dan pembinaan BUM Desa maupun BUM Desa Bersama,” ujar Ferry.
Sementara itu, pada rancangan terkait pedoman pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendamping, Ferry menekankan pentingnya keselarasan dengan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Desa Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur teknis pendampingan masyarakat desa secara nasional.
Melalui forum ini, seluruh pihak sepakat bahwa kedua Raperbup telah mendapatkan masukan substansial dan perlu dilakukan penyempurnaan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak hanya sesuai dengan norma hukum yang lebih tinggi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.