Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Paser secara virtual pada Rabu, 07/05/2025.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. didampingi Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Paser.
Turut hadir pada rapat harmonisasi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar; Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Octa Nova dan Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Paser, Rezki.
Dua rancangan yang dibahas pada rapat harmonisasi kali ini yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan; dan
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Paser.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ferry Gunawan C. yang menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan dalam memastikan substansi regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pembahasan teknis dilakukan secara mendalam dan dipandu oleh Edy. Rapat diakhiri dengan sesi diskusi yang memberikan ruang partisipasi kepada seluruh peserta untuk menyampaikan masukan, klarifikasi, dan saran penyempurnaan terhadap kedua rancangan peraturan bupati tersebut.