Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi yang bertujuan untuk menyelaraskan, menyatukan, dan menyempurnakan konsep atau substansi dari suatu rancangan peraturan daerah dan kepala daerah khususnya di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Rapat Harmonisasi kali ini membahas Rancangan Peraturan Bupati Mahakam Ulu tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C. serta dipandu oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno. Dalam sambutannya, Ferry menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati dimaksud perlu memperhatikan aturan-aturan terkait sebagai pedoman dalam melakukan penyusunan dan pengharmonisasian.
Kegiatan digelar secara virtual melalui Zoom pada hari Senin, 21 Juli 2025 dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Kehadiran para pemangku kepentingan dari Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu serta unsur teknis lainnya mencerminkan sinergi antarlembaga dalam memastikan kualitas peraturan yang harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui penyelenggaraan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional, serta mendorong efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.