Samarinda, 1 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menyelenggarakan rapat HARMONIS (Harmonisasi One Day Service) untuk mengkaji Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Balikpapan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Rapat digelar secara virtual pada Selasa (1/7) sebagai bagian dari komitmen dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, serta diikuti oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Kaltim. Turut hadir perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Balikpapan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.
Dalam forum harmonisasi ini, dilakukan pembahasan mendalam terhadap substansi dan teknik penyusunan Raperwali RKPD 2026, yang telah diselaraskan dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Melalui diskusi yang konstruktif dan koordinasi lintas instansi, disepakati bahwa Raperwali dimaksud telah memenuhi kelayakan harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahapan proses pembentukan peraturan berikutnya.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mendukung arah kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.