Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonis Rancangan Peraturan Daerah Kutai Barat secara luring pada Selasa, 24/06/2025
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitas Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia.Turut hadir pada rapat yang digelar di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kaltim tersebut, yakni Kepala Bidang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (PPEPB) Kutai Barat Arliana Yulianti serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutai Barat Melkior Pratama dan Timotius.
HARMONIS merupakan layanan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kaltim untuk melakukan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dalam satu hari kerja untuk mendukung percepatan pembentukan regulasi di daerah khususnya Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dalam rapat ini, dibahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2025-2029, yang pembentukannya merupakan perintah langsung dari UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan PP Nomor 8 Tahun 2008.
Rapat dilaksanakan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah secara mendalam dengan diskusi bersama semua peserta rapat untuk mendengarkan klarifikasi, masukan, dan saran guna menyempurnakan rancangan peraturan kemudian diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terkait rancangan peraturan daerah tersebut.