Samarinda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan rapat HARMONIS terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tarakan. Rapat ini membahas:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029; dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan dilaksanakan secara daring yang dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundangan-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Ferry Gunawan C. didampingi Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno beserta Tim Perancang zonasi Tarakan dan turut dihadiri Perwakilan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Tarakan, Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Kota Tarakan dan Bagian Hukum Sekretariat Hukum Daerah Kota Tarakan.
Pentingnya sinergi dalam penyusunan peraturan daerah agar sejalan dengan prinsip keterpaduan, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Diharapkan kedua Raperda ini mejadi acuan strategis pembangunan yang realistis dan terukur, memberikan kepastian hukum serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.