Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kanwil Kemenkum Kaltim Gelar Rapat Evaluasi Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Kaltimtara 2025

4

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi Pemerintah Daerah se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada Senin, 28 Juli 2025.
Kepala Divisi PPPH Dr. Ferry Gunawan mendelegasikan untuk Rapat ini dipimpin oleh Ketua Fraspokda dan AKH Edang Siska E.P dan dihadiri oleh seluruh Tim Sekretariat IRH Kanwil. Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau progres pelaksanaan IRH menjelang batas akhir Penilaian Mandiri pada 31 Juli 2025.

Dalam rapat dilaporkan bahwa tiga Pemerintah Daerah telah menyelesaikan seluruh tahapan IRH, termasuk unggah data dukung dan Berita Acara Penilaian Mandiri, yakni Kota Tarakan, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Malinau.

Sementara itu, delapan daerah telah verifikasi lengkap namun belum melakukan Penilaian Mandiri, yaitu Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara, Paser, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Utara, serta Kabupaten Bulungan, Nunukan, dan Tana Tidung. Enam Pemerintah Daerah lainnya masih belum lengkap verifikasinya, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, Mahakam Hulu, dan Kota Samarinda, dengan kekurangan bervariasi pada beberapa variabel IRH.

Rapat menyepakati bahwa batas akhir unggah dan verifikasi data ditetapkan pada 29 Juli 2025 untuk menghindari gangguan sistem, namun perbaikan masih dapat dilakukan hingga 30 Juli. Pemerintah Daerah diminta segera menyelesaikan Penilaian Mandiri dan mengunggah Berita Acara selambat-lambatnya tanggal 30 Juli. Untuk dokumen yang tidak tersedia, instansi diperbolehkan membuat surat pernyataan resmi. Selain itu, diusulkan adanya penghargaan bagi Pemerintah Daerah dengan peringkat IRH terbaik sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja.

Ketua Fraspokda menekankan pentingnya komunikasi aktif antara penanggung jawab IRH di daerah dengan Tim IRH Kanwil untuk mempercepat proses penyelesaian, memastikan seluruh data dan dokumen memenuhi ketentuan, serta mendorong peningkatan tata kelola hukum yang lebih baik di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

1235

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id