Samarinda, 21 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil KemenkumKaltim) menggelar rapat koordinasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser hari ini. Rapat tersebut membahas sejumlah hal penting terkait pendaftaran, perubahan dan pembatalan keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang badan hukum organisasi masyarakat yang memiliki dualisme dalam kepengurusannya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Santi Mediana Panjaitan dan tim untuk berdiskusi terkait permasalah tersebut.
Santi menjelaskan peran dan fungsi Kementerian Hukum dalam pendirian dan perubahan Badan Hukum organisasi kemasyarakatan. Dalam pembahasan bersama ini didapat kesepakatan serta komitmen bersama untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai proses hukum terhadap perubahan dan pembatalan badan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik kepada organisasi kemasyarakatan maupun masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan, khususnya yang memiliki akar budaya dan peran sosial seperti organisasi kemasyarakatan berbasis adat dan kepemudaan, mendapat perlindungan hukum yang sah serta berjalan sesuai dengan prinsip legalitas," ujarnya.
Rapat ini juga menjadi forum dialog terbuka antara pemangku kepentingan untuk mengklarifikasi dan memastikan bahwa semua pihak memahami implikasi hukum dari keputusan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh proses administrasi dan hukum yang berkaitan dengan keberadaan dan legitimasi organisasi dapat berjalan dengan lancar, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.