Samarinda, 17 Juni 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali melanjutkan komitmennya dalam memperkuat peran paralegal di tingkat desa dan kelurahan melalui kegiatan Penyampaian Mekanisme Aktualisasi Paralegal (Parletak) Jilid II, yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 17 Juni 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 61 peserta dari angkatan kedua Diklat Paralegal Tahun 2025 yang berasal dari berbagai desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Para peserta merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan akses terhadap keadilan melalui pendekatan hukum berbasis komunitas.
Kegiatan dibuka dengan arahan dari Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Eka Juraidah, yang menekankan pentingnya peran paralegal dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Selanjutnya, Astari Intan Pramaesti menyampaikan materi utama terkait mekanisme pelaksanaan aktualisasi paralegal, yang menjadi pedoman bagi peserta dalam menjalankan tugas mereka di lapangan.
Turut hadir mendampingi para peserta, para mentor dari Fungsional Penyuluh Hukum, yang akan memberikan pendampingan selama proses aktualisasi berlangsung. Dalam penjelasannya, dijabarkan bahwa terdapat empat layanan utama dalam Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum), yakni:
1. Layanan informasi hukum,
2. Layanan bantuan hukum dan advokasi,
3. Layanan penyelesaian konflik, dan
4. Layanan rujukan.
Aktualisasi peran paralegal dilakukan secara nyata di wilayah kerja masing-masing, dan dilaporkan secara berkala melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh panitia. Proses ini berlangsung selama tiga bulan, dimulai dari 6 Juni hingga 6 September 2025, dan menjadi bagian penting dalam pemantauan serta evaluasi kinerja paralegal di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur berharap para peserta dapat menjadi pelopor hukum di wilayahnya, yang tak hanya memahami regulasi, namun juga mampu menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat secara adil, inklusif, dan berkesinambungan.