
Kutai Kartanegara, 9 Mei 2025 — Dalam rangka mendukung pemajuan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) hadir di tengah-tengah para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Kecamatan Kutai Lama melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC).
Kegiatan yang digelar di kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Kartanegara ini merupakan bentuk sinergi strategis antara Kanwil Kemenkum Kaltim dengan BRIDA Kukar dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. MIPC menjadi wadah penting bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pendampingan, khususnya dalam pendaftaran merek dan ciptaan yang selama ini belum banyak tersentuh oleh layanan pemerintah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, bersama tim dari Bidang KI, terjun langsung memberikan edukasi serta layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual. Ia menegaskan pentingnya perlindungan HKI bagi pelaku usaha.
“Kegiatan seperti ini penting bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk melindungi HKI mereka. Perlindungan HKI dapat mendorong pertumbuhan usaha dan sekaligus memperkuat ekonomi daerah secara terus-menerus dan berkelanjutan,” ujar Hanton.
Kepala Bidang Inovasi BRIDA Kukar, Murdiyanto, S.STP., M.Si., turut menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang telah terjalin. Ia berharap pelayanan semacam ini terus berlanjut dan menjadi bagian dari pendampingan berkelanjutan untuk UMK di wilayah Kutai Kartanegara.
Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh para pelaku ekonomi kreatif terhadap pentingnya perlindungan KI, yang kini mulai mereka sadari sebagai aset usaha yang dapat meningkatkan daya saing serta nilai tambah ekonomi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat serta memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi kreatif dan penciptaan iklim usaha yang sehat dan inovatif di Kalimantan Timur. (red. Bid KI)








