Samarinda – Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kaltim kembali menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kota Samarinda pada Senin (24/02/2025). Rapat ini dilaksanakan secara virtual dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., bersama dengan Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kabid Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Samarinda, Haimi Tauvani; perwakilan RSUD I.A. Moeis, Riandy dan Irfandi; serta pihak dari DPMPTSP Kota Samarinda, Elvi Sundari, Binti Isni, dan Rustinawati dari Bagian Hukum Setda Kota Samarinda, dimulai dengan arahan dari Kepala Divisi yang menyampaikan sambutan serta tujuan dari kegiatan ini.
Rapat kali ini membahas 3 (tiga) rancangan peraturan yang sangat penting, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kearsipan Daerah; dan
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di Lingkungan RSUD I.A. Moeis.
Setelah pembahasan awal oleh Ketua Tim Kerja, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi terbuka, dimana peserta rapat memberikan tanggapan serta masukan konstruktif terhadap rancangan-rancangan tersebut. Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan peraturan yang akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Samarinda. (red. Div P3H)