Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kutai Kartanegara digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim pada (23/04/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat Harmonisasi turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kutai Kartanegara, Purnomo; Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kabupaten Kutai Kartanegara, Fipin Indera Yani; Sekretaris Dinas Perkebunan, M.Taufik Rahmani serta perwakilan dari dinas terkait.
Kegiatan diawali dengan arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja.
Rancangan yang dibahas pada hari ini adalah:
1.Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Tanggung Jawab dan Wewenang serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
2.Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; dan
3.Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembubaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Setelah pembahasan rancangan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan pemaparan hasil harmonisasi terkait saran-saran maupun masukan demi penyempurnaan rancangan. Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi yang telah disampaikan.