Samarinda – Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Nunukan pada Senin (30/12/2024). Rapat ini dipimpin oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, yang didampingi oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim zonasi Nunukan. Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Miskia; Kepala Bagian Organisasi Setda Nunukan, Harman; serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Nunukan, Juhana dan Putri Regina.
Rapat dimulai dengan sambutan dari Kasubbid FPPHD yang menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan kesesuaian Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan kemudian dipandu oleh Ervan, yang mengarahkan diskusi mengenai dua Rancangan Peraturan Bupati yang tengah dibahas, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan.
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah.
Setelah pemaparan rancangan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim, Tia dan Ervan, memberikan hasil harmonisasi yang mencakup saran-saran dan masukan penting untuk penyempurnaan kedua Raperbup tersebut. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi, di mana perangkat daerah memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah disampaikan. Rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan yang akan diterapkan di Kabupaten Nunukan.