Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Berau digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim pada Rabu (22/01/2025). Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Edang Siskalia E.P, yang dalam hal ini mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Dr. Ferry Gunawan C, beserta Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim.
Turut hadir pada Rapat Harmonisasi yaitu Nur Fitriana dari BPKAD Berau, Indah Suryani dari DPMK Berau dan Muhammad Agus dari Bagian Hukum Setda Berau. Kegiatan diawali dengan arahan dan sambutan oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Nurita. Adapun 3 (Tiga) Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung TA.2025;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Kampung TA.2025; dan
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Kampung TA.2025.
Setelah menyampaikan pemaparan hasil harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim (Nurul, Abdan dan Nurita) berdiskusi dengan perangkat daerah pemrakarsa dalam rangka mengumpulkan saran maupun masukan untuk penyempurnaan materi muatan Raperbup. Dalam rapat ini disimpulkan draf rancangan dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya setelah melakukan perbaikan pada beberapa pasal. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)