Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kutai Timur secara virtual pada Kamis (24/04/2025).
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir pada rapat, yaitu Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kutai Timur, Saipul Anwar; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, La Beti; Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dadang Lesmana serta Satuan Polisi Pamong Praja, Ahmad Abdul Majid.
Rancangan yang dibahas hari ini, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Percepatan Pencegahan Stunting; dan
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Alih Daya di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kegiatan diawali dengan arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang menegaskan pentingnya rapat harmonisasi dalam rangkaian proses penyusunan produk hukum daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah. Setelah pembahasan rancangan, kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan penyampaian tanggapan dan masukan dari para peserta rapat.