Samarinda – Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur turut menghadiri Rapat Pembahasan Lanjutan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Tahun 2025–2029, Senin, 14 April 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kalimantan Timur ini berlangsung di Ruang Rapat Daya Taka, Lantai 3, Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Wilayah M. Ikmal Idrus diwakili oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan, yakni Nurul (Ahli Madya) dan Panji (Ahli Muda), yang aktif mengikuti jalannya rapat serta memberikan masukan dari sisi harmonisasi dan sinkronisasi regulasi.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Kesra Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Lora Sari, dan turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait antara lain Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur dan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat ini membahas secara mendalam substansi dari rancangan pergub, termasuk strategi dan langkah implementatif yang akan dituangkan dalam dokumen Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah untuk lima tahun ke depan.
Setelah pembahasan pasal demi pasal, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi terbuka antar peserta rapat, yang menjadi ruang strategis untuk menyampaikan tanggapan, catatan, dan penyempurnaan atas materi regulasi.
“Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Kaltim dalam proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional dan memiliki kejelasan norma serta daya guna bagi masyarakat,” ujar Nurul.
Rapat ini diharapkan mampu melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, partisipatif, dan aplikatif, guna mendukung keselamatan serta kenyamanan berlalu lintas di Kalimantan Timur. (red. Div P3H)