Samarinda, 11 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur turut berpartisipasi dalam kegiatan Pembekalan Review RPJM Desa Tahun 2025 Yang Diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong secara daring melalui Zoom Meeting.
Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Ferry Gunawan C., serta Ketua Tim Pembinaan Hukum, Eka Juraidah, bersama jajaran divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Kehadiran ini mencerminkan komitmen kuat Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendukung Pembangunan Desa terutama sektor Pembangunan hukum, yaitu melalui pembentukan dan pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), dan Pembentukan Desa Sadar Hukum (DSH).
Dalam kegiatan ini diberikan kesempatan kepada Ferry Gunawan C., untuk turut memberikan materi pada kegiatan Pembekalan Review RPJM Desa Tahun 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong. Terkait pembentukan Posbankum dijelaskan bahwa pembentukan Pos Bankum menjadi agenda bersama dan ini tentunya bukan hanya lini sektor kementerian hukum tetapi juga dari berbagai sektornya seperti Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung dan lain-lain, bahwa desa merupakan wadah atau tempat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang tentang Desa yang berfungsi untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, serta sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam Pembangunan.
Dalam Undang-Undang desa yang menjadi tugas dan fungsi kepala desa tentunya ini bagian dari salah satu kewajiban kepala desa, seperti kita ketahui didalam Undang-Undang UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentunya desa berkewajiban melindungi dan menjaga kesatuan-kesatuan serta kerukunan masyarakat desa, desa juga untuk berkuajiban untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat setempat, mengembangkan kehidupam demokrasi, mengembangkan pemberdayaan masyarakat setempat hingga memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kapasitas hukum masyarakat dan perluasan akses bantuan hukum yang merata dan berkeadilan, sejalan dengan amanat konstitusi untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.