Tanah Grogot, 25 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Favourita Sirait beserta tim melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, khususnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, serta melakukan kunjungan langsung ke pelaku usaha yang berpotensi memiliki Merek Kolektif.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong pendaftaran Merek Kolektif serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi para pelaku usaha di Kabupaten Paser.
Dalam pertemuan dengan jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Paser, Favourita Sirait menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya Merek Kolektif, untuk memberikan identitas khas bagi produk-produk lokal Kabupaten Paser. “Perlindungan HaKI perlu didorong agar produk-produk lokal memiliki ciri khas yang terlindungi secara hukum. Ini akan memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Paser menyampaikan bahwa tingkat pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan HaKI masih tergolong rendah. Untuk itu, pihaknya rutin memberikan fasilitasi perizinan usaha dan mengimbau pelaku usaha agar berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kaltim untuk mendaftarkan merek usahanya agar memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
Salah satu pelaku usaha yang menjadi fokus pendampingan adalah Isyanto, pemilik usaha Bakpia 99. Saat ini, merek Bakpia 99 telah terdaftar dan memiliki sertifikat HaKI secara perorangan. Namun demikian, mengingat di wilayah tersebut terdapat beberapa pelaku usaha yang juga memproduksi bakpia, potensi untuk mendaftarkan Merek Kolektif sangat besar. Oleh karena itu, pendampingan dilakukan untuk mendorong pendaftaran Merek Kolektif Bakpia 99 Sari Berkah.
Tim dari Kanwil memberikan penjelasan dan pendampingan teknis terkait persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan Merek Kolektif. Isyanto pun menyambut baik upaya ini dan menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi dokumen serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam proses pendaftaran Merek Kolektif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam meningkatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta mendorong potensi ekonomi kreatif dan UMKM di daerah.