Balikpapan, 16 April 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur terus berkomitmen dalam meningkatkan kesadaran serta perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI), khususnya di sektor perdagangan. Melalui program Resertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan kunjungan ke Pasar Inpres Kebun Sayur Balikpapan, yang berada di bawah pengelolaan UPTD Pasar Wilayah I.
Kegiatan ini dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Rima Kumari, bersama tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim. Dalam kunjungan tersebut, tim bertemu langsung dengan Kepala UPTD Wilayah I, yang diwakili oleh Kepala Tata Usaha, Ibu Cicae. Pihak UPTD menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaku usaha, namun masih memerlukan edukasi serta dorongan dari pihak berwenang.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang di pusat perbelanjaan serta mendorong para pelaku usaha untuk lebih memahami pentingnya perlindungan KI. Pasar Inpres Kebun Sayur sendiri memiliki 223 tenant yang menjadi sasaran sosialisasi. Tim memberikan edukasi mengenai manfaat Resertifikasi Pusat Perbelanjaan sebagai upaya preventif pemerintah dalam mencegah pelanggaran KI, sekaligus sebagai langkah awal dalam memetakan potensi pelanggaran di lapangan.
Para tenant diberikan kuesioner melalui Google Form sebagai bagian dari proses resertifikasi, yang sekaligus menjadi sarana pendataan dan pemetaan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pengelola maupun pelaku usaha di lingkungan pasar.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap dapat mendorong terbentuknya pusat perbelanjaan yang sadar hukum, khususnya dalam hal perlindungan Kekayaan Intelektual, demi menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, aman, dan berdaya saing.