Samarinda, 20 Maret 2025 – Dalam upaya memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat LP2M Universitas Mulawarman, dihadiri oleh para dosen, pengurus LP2M, serta perwakilan Kanwil Kemenkum Kaltim yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, yang dalam kesempatan ini mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Sementara itu, Universitas Mulawarman diwakili oleh Ketua LP2M, Prof. Widi Sunaryo.
Dalam sambutannya, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat meningkatkan pemahaman serta pengelolaan KI di lingkungan akademik. Dengan adanya Sentra KI di Universitas Mulawarman, diharapkan informasi terkait pendaftaran dan perlindungan KI dapat tersampaikan dengan lebih baik kepada civitas akademika.
Senada dengan hal tersebut, Prof. Widi Sunaryo menyambut baik perjanjian kerja sama ini dan berharap dapat memberikan manfaat bagi dosen dan mahasiswa dalam memahami serta melindungi hasil inovasi dan kreativitas mereka secara hukum.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara perwakilan Universitas Mulawarman dan Kanwil Hukum Kaltim, sebagai simbol dimulainya kolaborasi yang lebih erat dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual di dunia akademik. (red. Bid KI)