Samarinda, 8 Juli 2025 – Dalam rangka mendukung upaya Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi intensif dengan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Timur terkait pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh para notaris di wilayah tersebut.
Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Santi Mediana Panjaitan, sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI mengenai permintaan pengisian kuesioner PMPJ dan pelaksanaan audit pengawasan tahun 2025.
Dalam surat Nomor W.18-UM.01.01-2622 tanggal 24 Juni 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim meminta seluruh Ketua Pengurus Daerah INI di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara untuk menyampaikan kepada para notaris agar segera mengirimkan Laporan Rekapitulasi Pengguna Jasa dan Laporan Analisis Risiko melalui sistem DeSIRE yang telah terinstal di masing-masing komputer kantor notaris.
Laporan tersebut mencakup periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024 dan wajib diunggah paling lambat 10 Juli 2025 melalui tautan yang telah disediakan.
“PMPJ merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh notaris. Bagi notaris yang tidak menyampaikan laporan, akan dilakukan pembinaan secara langsung oleh Kantor Wilayah,” pesan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen nasional dalam menjaga integritas sistem keuangan dan hukum di Indonesia, sekaligus mendukung pelaporan tahunan Enhanced Follow-Up Report (FUR) kepada FATF.