Samarinda, 15 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, M. Ikmal Idrus menindaklanjuti arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, menugaskan Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) guna menjalin koordinasi strategis dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur.
Koordinasi ini dilaksanakan oleh Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kaltim dan diterima langsung oleh Plh. Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Sumber Daya Alam, dan Teknologi Tepat Guna DPMPD Kaltim, Muriyanto.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas progres pembentukan KDMP di Kalimantan Timur sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi desa serta penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat lokal. Sinergi lintas instansi, terutama antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan DPMPD Kaltim, dinilai sangat penting sebagai jembatan koordinasi dengan dinas-dinas terkait di tingkat kabupaten dan kota.
Langkah ini juga mendapat dukungan regulasi dari pusat melalui terbitnya Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor B-143 Tahun 2025 tentang penggunaan Dana Desa untuk pembentukan KDMP, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 yang memberikan solusi atas kendala utama dalam pembentukan KDMP, yaitu pembiayaan akta notaris.
DPMPD Kaltim menyampaikan keyakinannya bahwa target pembentukan 1.038 KDMP di wilayah Kalimantan Timur dapat direalisasikan. Hingga saat ini, 553 desa/kelurahan telah menerima sosialisasi terkait KDMP, 21 telah menggelar musyawarah desa, dan 11 di antaranya telah mengajukan permohonan pendirian KDMP ke notaris.
Sebagai langkah konkret, Kanwil Kemenkum Kaltim akan segera berkoordinasi dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Timur guna mempercepat proses pembuatan akta pendirian KDMP di daerah.
Dengan kerja sama lintas sektor yang kuat, pembentukan KDMP diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat kemandirian masyarakat dalam pembangunan nasional.