Samarinda, 9 Juli 2025 -- Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, bersama Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), melaksanakan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran KI secara langsung kepada pelaku usaha di kawasan perbelanjaan Citra Niaga, Samarinda, Rabu (9/7).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, yang menekankan pentingnya pendekatan langsung kepada pelaku usaha dalam rangka menekan angka pelanggaran kekayaan intelektual serta meningkatkan pendaftaran hak kekayaan intelektual di daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa edukasi dilakukan secara on the spot dengan menyasar para pelaku usaha seperti penjual kerajinan tangan, cinderamata, pemilik kafe, dan toko buku di kawasan Citra Niaga. “Kami ingin mereka memahami pentingnya melindungi merek dagang atau merek jasa milik mereka agar usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Mia.
Sementara itu, Ketua Tim Edukasi Penegakan Hukum DJKI, Rut Saragih, menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran tidak hanya kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada konsumen agar tidak memproduksi, menjual, maupun membeli barang palsu. “Melalui edukasi ini, kami ingin menanamkan pemahaman bahwa pelanggaran KI tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga bisa berdampak hukum bagi pelaku usaha dan konsumen,” jelas Rut.
Edukasi langsung ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam membangun ekosistem usaha yang sehat, berdaya saing, dan berbasis pada perlindungan hukum yang kuat di bidang kekayaan intelektual.