
Tana Grogot, 24 Juni 2025 - Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM menggelar kegiatan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha kreatif dan UMKM di Kabupaten Paser. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (24/6) ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap merek dagang lokal serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.
Menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, pendampingan ini fokus pada proses pendaftaran merek dagang bagi produk-produk unggulan milik UMKM binaan. Sinergi ini dinilai penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya hak atas kekayaan intelektual.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Paser, Yusuf, S.P., M.P., menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kaltim. "Kami sangat mengapresiasi sinergi yang terjalin. Perlindungan merek merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan dan daya saing produk lokal. Kami berharap ke depan pendampingan ini dapat terus berlanjut dan diperluas hingga mencakup jenis KI lainnya seperti desain industri dan hak cipta," ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 pelaku usaha dari berbagai kecamatan di Kabupaten Paser. Mereka mendapat informasi dan bimbingan teknis langsung mengenai prosedur dan manfaat pendaftaran merek sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum atas produk yang mereka hasilkan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Ferry Gunawan C., selaku perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyambut baik kolaborasi ini. “Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Paser yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan kekayaan intelektual pelaku usahanya. Harapannya, kerja sama ini tidak berhenti di sini, tetapi dapat berlanjut pada perlindungan KI lainnya agar potensi ekonomi daerah dapat lebih optimal dan aman secara hukum,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Paser menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku usaha lokal agar lebih sadar akan pentingnya legalitas merek dan perlindungan KI lainnya, demi menciptakan iklim usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.



