Balikpapan, 29 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum dan peningkatan pelayanan di bidang jaminan fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melakukan kunjungan koordinasi ke Subdit II/Fisimondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur.
Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim yang diwakili oleh Ardhika dan Arif Zunan disambut dengan hangat oleh Aipda Thoif Ahsani beserta jajaran. Pertemuan ini menjadi ajang diskusi konstruktif terkait berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di lapangan, khususnya pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Dalam diskusi tersebut, kedua belah pihak membahas adanya perbedaan penafsiran di masyarakat terhadap mekanisme eksekusi jaminan fidusia, terutama terkait dengan perlunya penetapan pengadilan. Hal ini menjadi penting mengingat sertifikat jaminan fidusia memiliki sifat parate eksekutorial, yakni setara dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
Sebagai langkah konkret, Tim Kanwil juga mengajukan permohonan data terkait jumlah kasus tindak pidana yang ditangani oleh Polda Kaltim sesuai ketentuan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia untuk periode tahun 2024. Data tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam merumuskan strategi penegakan hukum yang lebih efektif ke depan.
Di akhir pertemuan, Kanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang terjalin dengan Polda Kaltim. Diharapkan sinergi ini dapat terus ditingkatkan dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum di bidang jaminan fidusia.