Samarinda, 26 Agustus 2025 – Dalam upaya memastikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) memberikan keterangan ahli di Satreskrim Polresta Samarinda.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, hadir atas perintah Kepala Kanwil Muhammad Ikmal Idrus, untuk memberikan penjelasan mendalam terkait aspek hukum dalam perkara pelanggaran hak cipta yang sedang diselidiki oleh Satreskrim Polresta Samarinda.
Dalam keterangannya kepada penyidik kepolisian, Mia Kusuma menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran tersebut meliputi tindakan pembajakan, pengedaran karya tanpa izin, maupun penciptaan ulang tanpa izin (plagiarisme). Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar, terutama untuk pelanggaran yang bersifat komersial. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan tuntutan perdata berupa ganti rugi kepada pemegang hak cipta.
Mia menambahkan, “Perlindungan hukum hak cipta tidak hanya memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol dan memanfaatkan karyanya, tetapi juga mendorong inovasi dan kreativitas. Perlindungan ini penting untuk memberikan insentif ekonomi melalui lisensi dan royalti, sekaligus mencegah pembajakan serta eksploitasi ilegal yang merugikan para pencipta.”
Keterangan ahli dari Kanwil Kemenkum Kaltim ini diharapkan dapat memperkuat proses penyelidikan di Polresta Samarinda, sehingga penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta dapat berjalan dengan adil dan transparan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga hak kekayaan intelektual serta mendukung perkembangan industri kreatif di Kalimantan Timur.