Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali melaksanakan rapat harmonisasi produk hukum daerah, kali ini membahas tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Berau. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dipandu oleh Wakil Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum, Edy Suyitno. (24/07/2025)
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan muatan materi Raperbup agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menjamin kesesuaian norma dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan.
Adapun tiga Raperbup yang dibahas meliputi:
1. Raperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025;
2. Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026; dan
3. Raperbup tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kawasan Kepulauan Derawan Kabupaten Berau Tahun 2025–2029.
Rapat dihadiri oleh pihak-pihak terkait dan berjalan dengan dinamis serta konstruktif untuk menyelaraskan substansi Raperbup yang nantinya akan ditetapkan sebagai dasar hukum anggaran dasar daerah Kabupaten Berau dan pembangunan kawasan perdesaan di Kepulauan Derawan.
Melalui forum harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim terus berperan aktif dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki legalitas yang kuat, terhindar dari disharmonisasi norma, serta dapat dijadikan landasan yang sah dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat daerah.