Samarinda, 21 April 2025 — Dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum dan memperkuat akses keadilan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur, Ferry Gunawan C., melakukan pertemuan strategis dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, Min Usihen, Senin (21/4/2025).
Pertemuan yang berlangsung hangat ini turut dihadiri pula oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo. Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam mengenai rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelayanan bantuan hukum di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Min Usihen menyampaikan komitmennya dalam mendorong terbentuknya regulasi yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam hal akses terhadap bantuan hukum yang adil dan merata. Ia berharap Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim dapat menjadi motor penggerak dalam implementasi bantuan hukum di seluruh wilayah kerjanya.
“Kami mendukung penuh pembentukan perda ini sebagai salah satu instrumen penting untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu,” ujar Min Usihen.
Senada dengan hal tersebut, Ferry Gunawan C. menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan efektif. Ia menekankan bahwa strategi pembangunan hukum di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Sebagai bagian dari inisiatif pembinaan hukum, Ferry juga mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkum Kaltim saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan Paralegal Justice Award (PJA), yang akan melibatkan seleksi terhadap kota-kota di Kalimantan Timur untuk mengapresiasi peran para paralegal dalam membantu masyarakat mendapatkan keadilan.
Pertemuan ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah demi terwujudnya pelayanan bantuan hukum yang merata, berkualitas, dan berpihak pada masyarakat.