Balikpapan, 6 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memperkuat sinergi lintas sektor guna mendorong kesadaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan membahas potensi kerja sama bersama Telkom Regional Kalimantan.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (6/5) di Balikpapan ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, mewakili Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus, serta didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana. Mereka mendiskusikan peluang kolaborasi dengan Ahmad, perwakilan dari Telkom Regional IV Kalimantan.
Dalam kesempatan tersebut, Hanton Hazali menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran tentang Kekayaan Intelektual bagi UKM/UMKM binaan Telkom. Menurutnya, potensi usaha mikro dan kecil di bawah naungan Telkom sangat besar dan membutuhkan perlindungan hukum atas hasil karya dan inovasi mereka. Sementara itu, Mia Kusuma Fitriana menambahkan bahwa berbagai bentuk inovasi dan kreativitas yang dihasilkan UKM/UMKM binaan Telkom sangat variatif dan bernilai tinggi. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata untuk melindungi potensi tersebut melalui mekanisme pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual.
Ahmad, perwakilan dari Telkom Regional Kalimantan, menyambut antusias rencana kerja sama tersebut. Ia menyatakan kesiapan Telkom untuk mendukung realisasi kolaborasi dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai layanan Kekayaan Intelektual. Bahkan, ia menyampaikan harapan agar dapat segera dibentuk Sentra KI di lingkungan Telkom Regional Kalimantan sebagai wujud konkret pelayanan perlindungan KI di wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam peningkatan daya saing dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di Kalimantan Timur dan sekitarnya.