Jakarta, 22 April 2025 — Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Analisis Kebijakan di Wilayah Tahun 2025, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur, Ferry Gunawan C., melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Selasa, 22 April 2025.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo, di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Ferry Gunawan menyampaikan bahwa saat ini Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur tengah melakukan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Dari hasil evaluasi sementara, terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi fokus pembahasan, antara lain Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses sidang pemeriksaan Notaris; Penguatan kewenangan Majelis Pengawas Daerah, yang saat ini belum memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi meskipun berperan sebagai garda terdepan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Saat ini, Majelis hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Wilayah.
Ferry menekankan bahwa penguatan kewenangan pada tingkat daerah akan mempercepat proses penegakan kode etik dan profesionalitas di kalangan Notaris.
"Majelis Pengawas Daerah membutuhkan instrumen yang lebih kuat untuk menjalankan fungsinya secara maksimal, tidak hanya sebagai pengamat, tetapi juga sebagai penindak," ujar Ferry.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen AHU Widodo menyambut baik langkah Kanwil Kemenkum Kaltim yang melakukan kegiatan analisis berbasis data dan fakta di lapangan. Ia menyampaikan bahwa masukan dari daerah sangat penting untuk menyempurnakan regulasi yang berlaku saat ini.
“Diharapkan dari hasil analisis ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam proses penyusunan kebijakan ke depan, agar tata cara pemeriksaan oleh Majelis Pengawas dapat lebih efektif, efisien, dan berkeadilan,” ungkap Widodo.
Pertemuan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pengawasan Notaris yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan hukum masyarakat.